Kedapatan Simpan Sabu, 4 Pekebun di Tabang Diringkus Polisi
Empat tersangka pelaku narkoba di Tabang yang diamankan polisi
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
KUTAI KARTANEGARA-
Empat pekebun di Kecamatan Tabang Kabupaten Kutai Kartanegara diringkus polisi,
usai terbukti menyimpan dan memakai narkotika jenis sabu sabu.
Kapolsek Tabang AKP Basuki mengatakan, empat orang tersebut berinisial KD (38), MD (40), RN (31), dan SV (21). Pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu sabu tersebut berawal dari laporan masyarakat pada 19 Juni 2023, bahwa di Desa Tabang Lama sering terjadi transaksi narkoba.
"Atas laporan itu kami melakukan
penyelidikan ke tempat tersebut dan yang dicurigai menjual, menyimpan, sabu
sabu," kata Basuki kepada Poskotakaltimnews, Rabu (21/6/2023).
Kemudian, jajaran Polsek Tabang melakukan
penggrebekan di salah satu pondok yang kawasannya berada ditengah hutan. Tiba
di pondok tersebut Polisi menemukan 4 orang, dan melakukan penggeledahan
terhadap mereka.
"Dari hasil penggeledahan, kami
menemukan 1 poket sabu sabu, dan 4 poket sabu sabu sisa pemakaian. Setelah itu
pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tabang," sebutnya.
Kepada polisi, mereka mengaku bahwa sabu sabu
tersebut ialah milik KD, yang diedarkan kepada teman temannya sendiri.
Sementara barang bukti yang diamankan yakni 1 poket sabu sabu dengan berat 0,13
gram, dan 4 poket sabu sabu sisa, 1 pipet kaca, uang tunai Rp. 6.065.000, 3
klip plastik.
"Mereka terancam
Pasal 114 ayat (1), jo Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang narkotika,
dengan ancaman diatas 5 tahun penjara," tutupnya.(riz)